Rabu, 01 Februari 2012

Ah, UU Usang (Episode 1 - Peran Istri & Suami dalam UU Perkawinan)

Ah, UU Usang (Episode 1 - Peran Istri & Suami dalam UU Perkawinan)

Apakah mommas tahu bahwa peran kita diatur oleh UU No. 01/1974 tentang Perkawinan?  Suami berperan sebagai kepala rumah tangga dan istri berperan sebagai Ibu Rumah Tangga (pasal 31 ayat 3). Duilaaah, jadul oh jaduuul *kompres jidat*. Aturan ini mengikat secara hukum lhoo. Namanya juga ada di dalam Undang-Undang. 

Menjadi ibu rumah tangga tentu saja amat baik dan mulia. Tetapi kalau perempuan diatur secara hukum hanya menjadi ibu rumah tangga, ini namanya pemangkasan kapasitas perempuan sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki tujuan hidup, kemampuan dan kualitas. Aturan ini juga tidak merefleksikan kenyataan di masa kini. Betapa telah majunya perempuan Indonesia: yang berkarir, menjadi pengusaha dan bahkan menjadi kepala keluarga. Dan janganlah negara menutup mata, perempuan pengusaha kecil/mikro telah berperan menjadi buffer (penyangga) perekonomian negara. Jangan juga ngeles kalau ini peran di ranah publik saja dan tidak berhubungan dengan rumahtangga. Sesungguhnya tidak ada batas antara ranah publik dan ranah domestik (rumah tangga). Peran perempuan di kedua ranah saling berinteraksi.

Oke, sekarang bicara peran suami yang adalah kepala keluarga, sebenarnya apa sih definisi dua kata ini? Sebenarnya tidak pernah ada penjelasan yang jelas tentang makna kepala keluarga, selain bahwa orangnya harus laki-laki. Ini interpretasi dari, kayaknya hampir semua ajaran agama deh. 

Sebenarnya dalam pasal 34 dari UU Perkawinan ini disebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Semisal kepala keluarga dimaknai sebagai pencari nafkah utama yang memenuhi keperluan hidup RT, bukannya banyak perempuan yang seperti itu? Dari beberapa kali mengobrol dengan perempuan pedagang, seperti tukang sayur, tukang cuci, tukang nasi uduk, ternyata suaminya menganggur dan merekalah tonggak ekonomi keluarga. Namun dalam budaya patriarkis, siapa yang rela menyebutkan mereka kepala keluarga? Paling-paling kalau suami meninggal dan istrinya menafkahi keluarga, barulah banyak orang berani bilang mereka adalah perempuan kepala keluarga. 

Di lain sisi, didorongnya laki-laki menjadi pencari nafkah utama oleh hukum patriarkis ini dapat menjadi tekanan psikologis tersendiri bagi laki-laki, apalagi bila dirinya tidak memiliki ketrampilan atau belum memiliki pekerjaan, sedangkan istri bekerja. Suami bisa minder atau rendah diri. Ada banyak suami yang seperti ini akhirnya melampiaskan tekanan dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istri dan anak, untuk tetap menunjukkan kekuasaannya. Akibatnya, perempuan lagi yang merugi. 

Kembali ke UU Perkawinan,  instrumen hukum negara ini sudah usang, seharusnya tidak terpakai, karena tidak memiliki konteks dan realita sekarang. UU ini diskriminatif dan mengecilkan peran perempuan. Dulu kemungkinan besar UU ini dibuat oleh sekelompok wakil rakyat yang berjenis kelamin laki-laki. Jadi yang dipakai ya perspektif laki-laki. Seharusnya UU ini mendapatkan prioritas untuk direvisi, tetapi sampai sekarang sepertinya wakil rakyat kita malaaasss meninjau dan merevisinya. 

Revisi UU ini perlu terbuka dengan konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak hanya mengacu pada interpretasi agama secara patriarkis, misalnya bahwa kepala keluarga harus laki-laki. Sejatinya menurut saya, semua peran rumahtangga dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan, kecuali peran melahirkan dan menyusui yang hanya bisa dilakukan oleh perempuan. Ada juga suami yang menjadi bapak rumah tangga, sedangkan istrinya berkarir dan menjadi penopang ekonomi. Ini berlaku di keluarga paman saya. Demikian juga peran menjadi kepala keluarga dapat diemban bersama oleh kedua suami dan istri, seperti yang disepakati oleh saya dan suami. 

Ah, semoga para wakil rakyat dapat segera mendiskusikan revisi UU ini. Minimal wakil rakyat perempuan diharapkan lebih sensitif gender dan memperjuangkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar